Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Kebijakan Baru Tentang Penerbitan Nisn
  • Juknis Pembayaran Tukin Guru Pns Madrasah Tahun 2020/2021
  • Lomba Menulis Artikel Pendidikan Inklusif Untuk Guru Sma/Smk/Spk Tahun 2019
  • Juknis Dan Tahapan Sertifikasi Guru Melalui Ppgj
  • Mendikbud: Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Harus Menjadi Jenjang Karir Bagi Guru
  • Tips Berkendara Aman DI Tol Cipali
  • Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan Rpp
  • Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Persyaratan Mendapatkan Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19 Tahun 2017

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment