Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Awas Kpk Palsu, Berikut Langkah Agar Terhindari Dari Penipuan Yang Mengatasnamakan Kpk
  • Peringkat Perguruan Tinggi (Pt) Non-Vokasi DI Indonesia Tahun 2018
  • Ini Teori Belajar Dan Pembelajaran Sebagai Bahan Penyusunan Landasan Teori Pada Laporan Penelitian, Skripsi Dan Lainnya
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Anri Tahun 2019
  • Contoh Peraturan Akademik Sekolah
  • Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
  • Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
  • Panduan Operasional Guru BK Untuk SD Smp Sma Dan Smk

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment