Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Uu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
  • Download Permenkeu - Pmk Nomor 231 Tahun 2019 (Pmk Nomor 231 /Pmk.03/2019)
  • Pengumuman Hasil Pemilihan Guru, Kepala Dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2019
  • Persyaratan Dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat Dan Jabatan Gbpns
  • Mencipta Tema Hari Guru 2019 (Cadangan Tema Hari Guru 2019)
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Smp - Mts Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Pedoman Juknis Pemilihan Kepala SD Smp Berdedikasi Tahun 2019
  • Rekrutmen (Seleksi) Calon Asesor Ban Paud Dan Pnf Tahun 2019
  • Kisi-Kisi UAM Aqidah Ahlak Dan Bahasa Arab Ma Tahun 2019 (2018/2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment